Permohonan Ditolak, PN Palembang Sahkan Status Tersangka Setiawan Makmur Bos Apartemen Rajawali

Permohonan Ditolak, PN Palembang Sahkan Status Tersangka Setiawan Makmur Bos Apartemen Rajawali

PN Palembang Tolak Permohonan Noviardus Setiawan Makmur, sahkan status tersangka. --Foto : Luthfi, Radar Palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak permohonan praperadilan pemohon Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan bos Apartemen Rajawali  yang ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon dalam hal ini Unit Harda Sat Reskrim  Polrestabes Palembang  dalam sidang Pra Peradilan Nomor 11 / Pid-Pra/ 2024 / PN. Plg yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu, (3/4/2024).

Selain menolak  permohonan praperadilan pemohon, Hakim sidang pra peradilan Agus Raharjo, SH MH dan  Panitera Pengganti (PP), Sri Yanti, S.H., M.H  juga  Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka Oleh Termohon yakni Unit Harda Sat Reskrim  Polrestabes Palembang   Sah Menurut Hukum. Dalam sidang itu juga Hakim menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Dalam sidang tersebut hadir juga kuasa hukum pemohon  dari Kantor Advokat Muhammad Yusuf Amir, S.H., M.H. & Rekan dan selaku pendamping dari Pihak Termohon yakni Team Advokat dari Bidkum Polda Sumsel dan  Team Dari Sikum Polrestabes Plg.

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SMS Berlanjut, Hakim Sebut Hubungan PT APS dan PT SMS Aneh!


Noviardus Setiawan Makmur Bos Appartement Rajawali Palembang sebagai tersangka --Foto : Luthfi, Radar Palembang

Adapun permohonan yang diajukan oleh pemohon meminta supaya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya menyatakan surat ketetapan Nomor : S. Tap / 95 / III / 2024 / Sat Reskrim. Tentang PENETAPAN TERSANGKA.Tertanggal 13 Maret 2024.

Atas nama : Noviardus Setiawan Makmur. Juncto SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : SP. Sidik / 1173 / XII / 2023/ Sat Reskrim. Tanggal 15 Desember 2023. juncto Laporan Polisi Nomer : LP / B / 1757 / VIII / 2023 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN. Tanggal 24 Agustus 2023. adalah  TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM 

Lalu, Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) atas Laporan Polisi Nomer : LP / B / 1757 / VIII / 2023 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN. Tanggal 24 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Kasus Dugaan Korupsi Asrama Mahasiswa Yogjakarta

Dan Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

Terakhir yakni, meminta hakim menyatakan memulihkan harkat dan martabat serta merehabilitasi nama baik pemohon (Noviardus Setiawan Makmur Anak dari Hanadir Makmur) Praperadilan dalam kedudukannya di masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Palembang menetapkan  Noviardus Setiawan Makmur bos Appartement Rajawali Palembang sebagai tersangka dan sudah masuk  dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.  Penetapan DPO ini berdasarkan No DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim pertanggal Rabu 27 Maret 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id