Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SMS Berlanjut, Hakim Sebut Hubungan PT APS dan PT SMS Aneh!

 Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SMS Berlanjut, Hakim Sebut Hubungan PT APS dan PT SMS Aneh!

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SMS Berlanjut,Hakim Sebut Hubungan PT APS dan PT SMS Aneh!-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) terkait kerjasama pengangkutan batu bara sebesar Rp18 miliar yang menjerat terdakwa Ir Sarimuda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang mempertanyakan keanehan PT APS yang selalu meminta bantuan pembayaran gaji karyawan namun tidak pernah melakukan penagihan kepada PT SMS.

Hal tersebut terungkap di dalam persidangan dihadapan sidang yang diketuai majelis hakim Pitriadi, SH MH, tim jaksa penuntut umum KPK RI menghadirkan tiga orang saksi yakni  Nani Triana selaku Branch Office Manager Bank Mandiri Cabang Palembang, Ana Zuwarmi selaku mantan pegawai bank mandiri cabang Arivai, Elka Mychelisda selaku Manajer operasi PT Adara Persada Sejahtera (PT APS).

Dalam keterangan saksi Elka majelis hakim mempertanyakan kenapa tidak melakukan penagihan kepada PT SMS. "Saya kurang tau yang mulia," jawab Elka.

BACA JUGA:Gelombang Permintaan Tinggi, Xiaomi SU7 Mobil Listrik Mendapat Inden Hingga 7 Bulan

Namun dari keterangan terdakwa sudah ada tujuh invoice yang sudah bayarkan PT SMS kepada PT APS. Ia mengatakan Widhi Hartono memintanya untuk menyerahkan stampel kepada PT SMS.

"Kalau stampel saya di minta untuk menyerahkan stampel ke pak Sarimuda lewat driver nya pak, namun saya tidak kenal pak," ungkap Elka.

Dirinya diperintah Surya untuk mengambil cek kepada PT SMS  "Atas perintah pak Surya untuk ke Palembang untuk mengambil cek dari PT SMS," ucap saksi Elka.

lalu, Surya Perdana memerintahkan untuk mengambil cek tersebut dari PT SMS untuk dicairkan ke Bank Mandiri.

"Saya diminta untuk mengambil cek dari PT SMS sebesar Rp2 miliar, disitu sudah ada tanda tangan pak Widhi didalam cek itu, jadi saya mengira pernah dilakukan, dan diminta pak Surya untuk di cairkan di mandiri," ungkap Elka.

BACA JUGA:Kondisi Memprihatinkan Jogging Track Danau OPI Dipenuhi Rumput Liar

Dirinya pergi bersama Nadia dan Lismawati mencairkan cek tersebut ke Bank Mandiri namun pencairan tersebut ditolak.

"Iya, saya ke bank bersama 2 anak buah pak Surya Perdana, itu di bank mandiri cek tersebut di tolak, sehingga saya menginformasikan pak Surya bahwa pencairan tidak bisa dilakukan," ungkap Elka.

Adapun terhadap penagihan  Rp10 miliar PT APS tidak pernah melakukan penagihan  pembayaran pengangkutan batu bara ke PT SMS, hal tersebut diketahui saksi Elka dari keterangan Widhi Hartono selaku direktur PT APS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: