Kejari OKI Kembali Tangkap 2 Koruptor di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI

Kejari OKI Kembali Tangkap 2 Koruptor di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI

Dua koruptor kembali ditangkap Kejari OKI setelah sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Palembang, Jum'at (19/5/2023).--Dokumentasi Kejari OKI

OKI, PALTV.CO.ID - Setelah divonis bebas dari tuntutan korupsi di Pengadilan Negri Palembang pada 12 September 2022 tahun lalu, pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023, dua terdakwa korupsi pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali ditangkap oleh Kejaksaan Negeri OKI.

Setelah melakukan pendekatan persuasif, Penyidik Unit Pidana Khusus Kejari OKI menangkap kedua terdakawa, setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam amar putusan Mahkmah Agung RI tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakulan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dan membatalkan hasil keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kedua terdakwa korupsi pengadaan benih siap tanam di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI di tahun 2019 ini atas nama Tabroni Perdana selaku PPK, dan Roni Chandra selaku Direktur CV Chandra Kesuma sebagai pihak penyedia. Kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp317.890.300.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri OKI Dicky Darmawan, kedua terdakwa kembali ditangkap Kejaksaan Negeri OKI setelah sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Palembang pada 12 September 2022.

BACA JUGA:Tips Merawat Koleksi Perabotan dari Bahan Kuningan

BACA JUGA:Terbukti, Prediksi Masa Depan Dunia lewat Kartun The Simpsons

Kepala Kejaksaan Negri OKI Dicky Darmawan menambahkan, berdasarkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Palembang tanggal 12 September 2022, kedua terdakwa divonis bebas. Untuk itu, Kejaksaan Negeri OKI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesai. Pada tanggal 9 Mei 2023, Kejaksaan Negeri OKI menerima keputusan Mahkamah Agung RI nomor 869 atas nama Tabroni Perdana dan Roni Chandra dengan amar berbunyi:

“Mengabulkan permohonaan kasasi Penuntut Umum dan Kejaksaan Negeri OKI. Membatalkan keputusan Pengdilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Palembang atas terdakwa Tabroni Perdana dan terdakwa Roni Chandra pada tanggal 12 September 2022 lalu. Menyatakan kedua terdakwa, Tabroni Perdana dan Roni Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupssi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan subsider. Dengan menjatuhkan kedua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Chandra dengan penjara satu tahun tiga bulan dengan denda 50 juta Rupiah, jika denda tidak dapat dibayarkan maka dapat diganti dengan hukuman ringan.”*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv