Pendaftaran Jeruk Gerga, Kemenkumham Sumsel Dampingi Indikasi Geografis Pagar Alam

Pendaftaran Jeruk Gerga, Kemenkumham Sumsel Dampingi Indikasi Geografis Pagar Alam

Pendaftaran Jeruk Gerga, Kemenkumham Sumsel Dampingi Indikasi Geografis Pagar Alam--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, tidak hanya terkenal dengan keindahan alamnya yang memesona, tetapi juga dengan kekayaan produk pertaniannya yang khas.

Setelah sukses meraih sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta pada tahun 2020, kini langkah serupa diambil untuk Jeruk Gerga.

Dalam upaya ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan turut serta aktif dengan melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran.

Pada sebuah acara yang digelar di aula rapat dinas pertanian Kota Pagar Alam, langkah penting ini ditekankan.

Kepala Bidang Produksi Hortikultura, Desy Rahmayati, yang mewakili kepala dinas pertanian, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin dalam penyusunan deskripsi Jeruk Gerga.

BACA JUGA:Siap-Siap! Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api Dimulai 9 April

Ia juga menyoroti dampak positif yang dirasakan petani setelah terdaftarnya Kopi Robusta Pagar Alam, yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan dan perekonomian kota.

Pendampingan ini terus berlanjut dengan penyampaian materi tentang indikasi geografis dan manfaat pendaftaran IG oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati.

Dalam penjelasannya, Ika Ahyani menekankan bahwa label IG akan memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kualitas dan ciri khas produk tersebut. Lebih dari itu, produk dengan label IG memiliki potensi sebagai daya tarik bagi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara.

Acara ditutup dengan penyerahan simbolis bukti pendaftaran permohonan IG Jeruk Gerga Pagaralam dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan kepada Ketua MPIG Jeruk Gerga Pagaralam, Sidarhan.

BACA JUGA:GWM Siap Merajut Jejak Mobil Listrik di Indonesia

Hadir pula dalam acara tersebut kepala bidang pelayanan hukum, kepala sub-bidang pelayanan kekayaan intelektual, serta perwakilan dari sub-bidang pelayanan KI.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dan pihak terkait dalam mendukung pengakuan dan perlindungan terhadap produk lokal yang memiliki nilai ekonomi dan budaya yang tinggi.

Diharapkan, dengan pendaftaran IG Jeruk Gerga, akan membuka peluang baru bagi pengembangan pertanian dan pariwisata di Kota Pagar Alam, serta memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat dan ekonomi daerah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber