BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 2 Kilogram Sabu
BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 2 Kilogram Sabu-foto/Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil ungkap kasus dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dedy, yang ditangkap di Kota Palembang dengan barang bukti seberat 1.991 gram sabu.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Joni Irwansyah dengan barang bukti seberat 15.291,98 gram ganja, dan 5.184,29 gram ganja dari tersangka Juliansa yang ditangkap di kawasan Empat Lawang.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diperiksa kandungannya oleh tim Labfor Polda Sumsel.
BACA JUGA:Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Palembang Gencarkan Pembagian Sembako
Plt Kepala BNNP Sumsel, Kombes Pol DRA Basani R Sagala, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu maupun ganja semuanya positif mengandung narkoba.
"Setelah dipastikan memang benar narkoba, barang bukti tersebut langsung kami musnahkan. Sabu kami blender dan campur cairan pembersih, sedangkan ganja kami bakar," ungkapnya pada Kamis (21/03/2024).
BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 2 Kilogram Sabu-foto/Heru wahyudi-PALTV
Masih disampaikan oleh Basani, ketiga tersangka yang merupakan kurir ini mendapat upah mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah untuk sekali antar.
BNNP Sumsel Musnahkan 20 Kilogram Ganja dan 2 Kilogram Sabu-foto/Heru wahyudi-PALTV
"Kalau kurir sabu dari pengakuannya, dia dibayar lebih dari satu juta, sedangkan kurir ganja hanya dibayar ratusan ribu," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: