Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Pencurian dan Penganiayaan Lewat Resorative Justice

Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Pencurian dan Penganiayaan Lewat Resorative Justice

Kejari Palembang Bebaskan 2 tersangka Kasus Pencurian dan Penganiayaan Lewat Resorative Justice (RJ)-Foto/luthfi-PALTV

Adapun, hasil untuk melakukan perdamaian antar kedua belah pihak, kedua belah pihak sendirilah yang menentukan bagaimana kesepakatan perdamaian tersebut sehingga jaksa yang menangani perkara ini hanya sebagai penengah supaya kesepakatan dapat terjadi.

"Kesepakatan perdamaian sendiri itu yang menentukan kedua belah pihak, kedua pihak diminta pandangan masing-masing jadi fasilitator hanya sebagai penengah," ungkapnya.

Namun, dalam dua perkara ini, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa adanya kesepakatan perdamaian berupa ganti rugi maupun santunan, sehingga pihak korban hanya cukup mendapatkan permintaan maaf dari masing-masing tersangka.

"Untuk dua berkas perkara ini tidak ada kesepakatan perdamaian yang bersyarat, maksudnya dari pihak tersangka tidak ada yang namanya memberikan santunan maupun ganti rugi dan pihak korban hanya cukup dengan permintaan maaf dari tersangka, sehingga kedua bela pihak sepakat untuk berdamai," ungkap Hafis.

BACA JUGA:Menyelusuri Keunikan Musem Parasit: Meguro Parasitological Museum Tokyo

Dikatakannya, diawal tahun 2024 ini Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang baru mendapat 2 perkara yang sudah RJ sehingga dirinya berharap kedepannya bisa sebanyak-banyaknya

"Untuk diawal tahun ini kita baru mendapat 2 perkara yang sudah RJ sehingga kedepannya kita akan coba sebanyak-banyaknya," tuturnya.

Dirinya berharap supaya dengan adanya upaya Restorative Justice ini membuat seluruh orang dimata hukum itu sama dan memiliki kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Jangan sampai hukum itu tajam kebawah jadi semua orang sama dimata hukum," ucapnya.

Sementara itu, salah satu tersangka penganiayaan, Chandra mengatakan dirinya merasa sangat bersyukur dengan adanya program RJ ini dirinya dapat berkumpul kembali bersama keluarganya setelah beberapa waktu dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Buron Selama 5 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

"Saya bersyukur dan senang dengan adanya program RJ ini, sehingga saya dapat meminta maaf kepada korban dan korban sudah memaafkan," ucapnya.

Diketahui, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: