5 Petugas PPK Sungai Rotan yang Dilaporkan Melanggar Sampaikan Klarifikasi ke Bawaslu Muara Enim

5 Petugas PPK Sungai Rotan yang Dilaporkan Melanggar Sampaikan Klarifikasi ke Bawaslu Muara Enim

5 Petugas PPK Sungai Rotan yang dilaporkan sampaikan klarifikasi ke Bawaslu Muara Enim, Rabu (20/3/2024).-Yansyah-PALTV

Ditambahkan Ali, pemanggilan ini merupakan proses dan rangkaian pemeriksaan. Jadi, setiap PPK wajib memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. Klarifikasi tersebut akan diberikan melalui dokumen guna dibawa ke proses selanjutnya.

"Setelah ini klarifikasi PPK dan pelapor akan dibawa untuk Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu," terangnya.

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Akan Tetap Bertahan Meski Nanti Belum Ada Titik Terang Harga HGB

Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu ini untuk menentukan atau merekomendasikan apa-apa saja yang menjadi kesalahan.

Jika memang ada pelanggaran etik, Bawaslu Muara Enim akan menyerahkan putusan atau rekomendasi kepada pihak KPU Muara Enim selaku Panitia Penyelenggara Pemilu Tingkat Kabupaten.

"KPU Kabupaten Muara Enim setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu bisa memutuskan sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggar etik," sambungnya.

Dalam waktu dekat, Kms M Ali Akbar menyampaikan bahwa Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muara Enim akan menjadwalkan Rapat Pleno bersama Pimpinan.

BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel Lakukan Distribusi Beras SPHP Secara Bertahap di Pasar Tradisional Palembang


Caleg DPR RI Dapil Sumsel II Partai Nasdem Eddy Rianto saat melaporkan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Muara Enim, Selasa (19/3/2024).-Yansyah-PALTV

"Kita tunggu saja apa hasil putusan atau rekomendasi yang akan diberikan Bawaslu Muara Enim," tutup Kms M Ali Akbar.

Seperti yang telah diketahui, Caleg DPR RI Dapil Sumsel II Nomor Urut 6 dari Partai Nasdem Eddy Rianto melaporkan dugaan temuan kecurangan dan pelanggaran Pemilu ke Kantor Bawaslu Muara Enim pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

Eddy Rianto menyampaikan bahwa dalam proses Pemilu khususnya di Kecamatan Sungai Rotan diduga adanya penyimpangan administrasi dan prosedur.

Bahkan penyimpangan ini menurut  Eddy Rianto sudah mengarah pada tindak pidana Pemilu. Salah satu poin yang Eddy laporkan terkait tidak sesuainya data dari Form Model C1 dengan Form Model D Hasil yang telah menguntungkan Caleg lain.

BACA JUGA:Dinas PUPR Banyuasin Perbaiki Jalan Amblas di Dusun Lubuk Keranji, Respons Cepat Pemerintah Mendapat Apresiasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: