Pedagang Pasar 16 Ilir Akan Tetap Bertahan Meski Nanti Belum Ada Titik Terang Harga HGB

Pedagang Pasar 16 Ilir Akan Tetap Bertahan Meski Nanti Belum Ada Titik Terang Harga HGB

Pedagang Pasar 16 Ilir akan tetap bertahan meski nanti belum ada titik terang harga HGB, Rabu (20/3/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sudah sepekan pedagang Pasar 16 Ilir kembali berjualan sesuai dengan perjanjian. Para pedagang diberi batas waktu hingga seminggu setelah lebaran Idulfitri.

Seorang pedagang Dwi Ilham saat ditemui pada hari Rabu, 20 Maret 2024 mengatakan, pedagang Pasar 16 Ilir diberi waktu hingga satu minggu setelah lebaran Idulfitri adalah sebagai batas waktu guna menentukan harga HGB.

“Waktu satu minggu setelah yang diberikan oleh Pemerintah itu, waktu untuk melakukan kembali perundingan dengan pihak pengelola pasar,” ujar Dwi Ilham.

Meskipun nantinya harga HGB tidak menemukan titik terang, pedagang akan memilih untuk bertahan di Pasar 16 Ilir, karena pedagang memiliki Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang saat ini masih berlaku dan belum ada putusan dari Pengadilan dan juga BPN.

BACA JUGA:Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel Lakukan Distribusi Beras SPHP Secara Bertahap di Pasar Tradisional Palembang


Dwi Ilham, Pedagang Pasar 16 Ilir, Rabu (20/3/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

“Yang jelas kami akan tetap bertahan di Pasar 16 Ilir ini, walapun tidak menemui titik terang mengenai tarif harga nanti,” tambahnya.

Senada dengan Dwi Ilham, Jon pedagang lainnya mengungkapkan akan terus bertahan di Pasar 16 Ilir. Ia merasa tidak bisa untuk dipindahkan begitu saja karena Pemerintah juga belum melakukan pemutusan Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) milik pedagang.


Jon, Pedagang Pasar 16 Ilir, Rabu (20/3/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

“Tentunya akan terus bertahan di Pasar 16 Ilir ini, karena kami memiliki Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) dan juga belum ada putusan dari BPN dan Pengadilan,” kata Jon.

Jon menambahkan, Pemerintah harusnya lebih peka terutama kepada para pedagang. Selain itu, pedagang resah dengan adanya tindakan intimidasi dari pihak pengelola.

BACA JUGA:Dinas PUPR Banyuasin Perbaiki Jalan Amblas di Dusun Lubuk Keranji, Respons Cepat Pemerintah Mendapat Apresiasi

“Soal tarif harga tersebut bukan harga jual beli atau sewa melainkan tarif harga untuk renovasi dan perpanjangan Surat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS),” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: