Masuk Tahap 2, Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi PTBA Tunggu Pelimpahan Berkas ke Pengadilan

Masuk Tahap 2, Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi PTBA Tunggu Pelimpahan Berkas ke Pengadilan

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi PTBA saat ini masuk tahap 2 atau P21, Rabu (4/10/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Akhirnya berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi PT Bukit Asam (PTBA) Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Tjahyono Imawan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBSS) kini telah rampung.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Multi Investama (PTBMI).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel  Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi PTBA saat ini masuk tahap 2 atau P21.

“Untuk PTBA kemarin ada tahap tiga tersangka dengan inisial TI, SI dan AT,” ujar Vanny saat diwawancarai di ruangannya hari Rabu, 4 Oktober 2023.

BACA JUGA:Allhamdullilah! 4.350 Honorer di Palembang Batal Diberhentikan, Pj Walikota Ratu Dewa Ucapkan Rasa Syukur

BACA JUGA:Mahfud MD Mengaku Tak Tahu Keberadaan Mentan SYL Yang ''Menghilang'' Lantaran Dicari KPK

Sementara untuk berkas perkara dua tersangka lagi masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.

“Untuk dua tersangka dengan inisial MT dan M penyidikannya masih berjalan, masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian juga masih untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut,” ungkap Vanny.

Tahap 2 sendiri merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Terkait perkembangan ke depan, nanti akan Vanny sampaikan kembali.

“Sementara, untuk kapan berkasnya akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel ke Pengadilan, nanti akan kita infokan kembali,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv