Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru, Mantan Dirut PTBA Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PTBA

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru, Mantan Dirut PTBA Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi PTBA

Mantan Dirut PTBA ditetapkan jadi tersangka baru perkara dugaan korupsi di PTBA, Rabu (23/8/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Dalam kasus dugaan korupsi di PTBA, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan dua tersangka baru pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

Dua tersangka baru tersebut Milawarma selaku mantan Dirut PTBA dan Nurtima Tobing selaku mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.

Lewat Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, Kejati Sumsel telah menahan Milawarma mantan Dirut PTBA dan Nurtima Tobing selaku mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.

Sehubungan dengan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

BACA JUGA:Indikasi Korupsi Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Mantan Direktur PTBA dan Dua Tersangka Lainnya

BACA JUGA:Wah! Kantor PTBA dan PT SBS Digeledah Tim Pidsus Kejati Sumsel


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Koordinator Pidus Dr Nooerdin Kusumanegara SH MH dan Kasi Penyidikan Pidsus Khaidirman SH MH, memberi keterangan mengenai dua tersangka baru perkara dugaan korupsi di PTBA, Rabu (23/8/2023)., R-Luthfi-PALTV

"Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dengan perkara yang dimaksud," ungkap Vanny, Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Sehingga tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Terhadap para tersangka dilakukan tindak penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.

"Tersangka Milawarma ditahan di Rutan Pakjo sedangkan Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," ujar Vanny.

Vanny menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ini yakni melakukan proses akuisisi terhadap perusahaan yang tidak layak diakuisisi. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar.

BACA JUGA:Mantan Kades Tanjung Raja Diduga Jual Lahan Pertanian Warga ke PTBA

BACA JUGA:Diduga Melakukan Lakukan Penyerobotan Lahan oleh PTBA , Polres Muara Enim Lakukan Pengecekan Ulang


Mantan Dirut PTBA dan mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan jadi tersangka, Rabu (23/8/2023).--Dokumentasi Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv