6 Parpol di Prabumulih Tidak Penuhi Kuota Bacaleg
KPU Kota Prabumulih menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari Partai Politik peserta Pemiliu.--instagram.com/@kpukotaprabumulih
PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU PRABUMULIH secara resmi ditutup. Dari seluruh berkas pendaftaran yang masuk, tidak semua Parpol mencukupi jumlah kuota Bacaleg.
Berdasarkan rekap data penerimaan pengajuan Bakal Calon DPRD yang diunggah KPU Prabumulih, dari delapan belas Parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, ada enam Parpol tidak mendaftarkan secara penuh nama-nama Bacaleg.
Enam Parpol tersebut adalah Partai Buruh sebanyak 25 Bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara 15 Bacaleg, Partai Bulan Bintang 29 Bacaleg, Partai Gelora 9 Bacaleg, Partai Garuda 5 Bacaleg, dan Partai milik Hary Tanoesoedibjo yakni Perindo hanya 4 orang Bacaleg.
Meski ada enam Partai Politik tidak memenuhi kuota Bacaleg yakni sebanyak 30 kursi, Ketua KPU Prabumulih Marjuansyah mengatakan, seluruh Parpol di hadapan KPU tetap diberlakukan sama, karena setiap Parpol memiliki hak yang sama pula.
BACA JUGA:Merasa Tak Bersalah, Tersangka Pencabulan Lakukan Sumpah Pocong
BACA JUGA:5 Pekerjaan Paling Epic di Dunia
Dari delapan belas Parpol yang sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, ada enam Parpol tidak mendaftarkan secara penuh nama-nama Bacaleg ke KPU Kota Prabumulih.--instagram.com/@kpukotaprabumulih
KPU Kota Prabumulih sendiri saat ini mulai memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon yang dimulai 15-23 Juni 2023. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan Bacaleg itu menjadi Calon Legislatif (Caleg).
"Dihadapan kami, semua Parpol sama dan diperlakukan sama, karena semuanya memiliki hak yang sama. Kita sudah melaksanakan tahapan penerimaan berkas, dan mulai memasuki tahapan berikutnya yaitu verifikasi berkas Bakal Calon Anggota Legislatif di Kota Prabumulih," ujar Marjuansyah.
Di tahapan verifikasi, Parpol masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan perubahan. Parpol juga dapat dimungkinkan mengganti Bacaleg. Sementara untuk melakukan penambahan tidak bisa lagi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv