Kakek Residivis Pencuri 3 Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Personel Polsek Tanjung Batu

Kakek Residivis Pencuri 3 Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Personel Polsek Tanjung Batu

Kakek residivis pencuri 3 sepeda motor berhasil ditangkap personel Polsek Tanjung Batu, Rabu (13/3/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga, pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

Sebanyak tiga unit sepeda motor digasak pelaku dari rumah korban yang ada di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Bahkan pelaku sempat makan dan minum di rumah korbannya sebelum membawa tiga unit sepeda motor dari dalam rumah.

Pelaku merupakan seorang kakek bernama Romli berumur 58 tahun warga Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Oknum Mantan Pegawai Bank BNI Bobol Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Jalani Sidang Perdana


AKP Sondi Praguna, Kapolsek Tanjung Batu, Rabu (13/3/2024).-Ahmad Romawi-PALTV

Romli merupakan residivis pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku Romli mengaku mempunyai ilmu bungkam saat masuk ke rumah korbannya. Pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya dibantu oleh temannya. Romli sendiri bukan orang yang tinggal di Tanjung Batu.

Pelaku Romli berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, berikut dengan barang bukti tiga unit sepeda motor matic yang dicurinya dari rumah korban.

Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Praguna menyatakan bahwa pelaku Romli melakukan aksinya pada malam hari bersama seorang pelaku lagi yang masih DPO Polsek Tanjung Batu.

BACA JUGA:Belasan Tahun Terbengkalai dan Tertutup Semak Belukar, Kapolsek Ulu Ogan Fungsikan Kembali Musholla Nazmah

Tersangka berhasil membawa tiga unit sepeda motor matic, empat buah tabung gas, sepeda lipat, ponsel, serta barang berharga lainnya. Bahkan, pelaku sempat makan dan minum di rumah korbannya.

Pelaku Romli merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan berulang kali masuk penjara dengan kasus pencurian.

Pelaku terakhir ditangkap personel Polres Ogan Ilir pada tahun 2016 dan keluar penjara pada tahun 2017, dengan menjalani satu tahun hukuman kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv