Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan Resmi Dikukuhkan

 Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan Resmi Dikukuhkan

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan Resmi Dikukuhkan--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada Rabu, 13 Maret, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi dikukuhkan oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Agus Fatoni. Acara pengukuhan berlangsung di Auditorium Bina Praja Kantor Gubernur Sumatera Selatan. 

Keputusan ini, yang dicetuskan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 99/KPTS/II TAHUN 2024, menetapkan keanggotaan dan tugas-tugas dari GTD BHAM ini.

GTD BHAM ini, yang dipimpin oleh Gubernur, memiliki keanggotaan yang terdiri dari beragam unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal Kementerian, hingga Mitra non-pemerintah

BACA JUGA:Seorang Pejalan Kaki Dilarikan ke IGD Setelah Ditabrak di Atas Jembatan Ampera

Masa keanggotaannya diatur untuk mengikuti periode Aksi Bisnis HAM selama tiga tahun. Dr. Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, menjelaskan bahwa pembentukan GTD BHAM ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam segala aktivitas bisnis yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, GTD BHAM bertugas mengoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham. Salah satu fokusnya adalah dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Diharapkan dengan keberadaan GTD BHAM, keraguan masyarakat terkait komitmen pemerintah dalam melindungi dan menegakkan HAM bisa teratasi, sehingga tidak ada lagi stigma negatif.

Pj Gubernur Sumsel, Dr. Agus Fatoni, juga menegaskan pentingnya pemenuhan HAM terhadap pelaku usaha dan bisnis.


Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan Resmi Dikukuhkan--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Hal ini sejalan dengan strategi nasional bisnis dan hak asasi manusia yang telah diatur dalam Perpres Nomor 60 tahun 2023. Pembentukan GTD BHAM merupakan langkah nyata dalam mewujudkan komitmen ini. 

"Kewajiban untuk memenuhi, melindungi dan menegakkan HAM tidak hanya menjadi kewajiban Negara sebagai suatu identitas tetapi juga menjadikan kewajiban korporasi yang bergerak di bidang bisnis," ungkap Pj. Gubernur.

GTD BHAM diharapkan dapat meminimalisir isu-isu yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di sektor bisnis.

Untuk mencapai hal tersebut, sinergitas antara pelaku usaha dengan pemerintah diperlukan. Tim GTD BHAM yang dikukuhkan diharapkan dapat bekerja secara maksimal untuk memastikan para pelaku usaha telah memenuhi, melindungi, dan menegakkan HAM di lingkungan Provinsi Sumsel.


Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan Resmi Dikukuhkan--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber