Kejari Muba Tahan Oknum Anggota DPRD Muba

Kejari Muba Tahan Oknum Anggota DPRD Muba

Tersangka Andi Setiawan, oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari PDIP, langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa oleh Penyidik Kejari Muba ke Lapas Kelas IIB Sekayu, Rabu (17/5/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Setelah dinyatakan berkasnya lengkap, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Rabu tangga 17 Mei 2023, telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dengan tersangka Andi Setiawan, yang  saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (DPRD Muba) periode 2019- 2024, dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP).

Didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Muba M Yamin, tersangka Andi Setiawan langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Sekayu.

Kasi Pidum Kejari Muba Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari Rabu, 17 Mei 2023, menerima limpahan berkas perkara dari Penyidik Kejati Sumsel dan Gakkum KLHK dengan tersangka Andik Setiawan. Pihaknya kemudian langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan untuk mempermudah persidangan. Selain itu juga untuk antisipasi tersangka melarikan diri, karena ancamannya di atas lima tahun penjara serta dengan pertimbangan lainya.

"Ya, hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara akan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan,” jelas Armein kepada jurnalis.

BACA JUGA:Setelah Coldplay Akan Ada NIKI Konser di Jakarta, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Hitungan Detik, Tiket Konser Coldplay Habis Terjual!


Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Andi Setiawan, dibawa menuju ke Lapas Kelas IIB Sekayu untuk dilakukan penahanan, Rabu (17/5/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Armein juga menjelaskan, tersangka Andi Setiawan akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, kuasa hukum tersangka, Firli mengatakan bahwa pihaknya masih mengedepankan azas  praduga tak bersalah terhadap kliennya dan sangat menyayangkan penahan tersebut. Selama pemeriksaan oleh Gakkum KLHK, kliennya sangat koperatif, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya tetap akan mengambil langkah mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Jadi tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, Andi tetap kooperatif dan langkah akan diambil di persidangan nanti,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv