DMI Perwakilan Sumsel Dukung Aturan Penggunaan Pengeras Suara selama Ramadan

DMI Perwakilan Sumsel Dukung Aturan Penggunaan Pengeras Suara selama Ramadan

DMI Perwakilan Sumsel Dukung Aturan Penggunaan Pengeras Suara selama Ramadan-foto/hafid zainul-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberi aturan mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara selama bulan Ramadan.

Berkenaan itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (DMI Perwakilan Sumsel), K. A. Bukhori Abdullah mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang bijak agar masyarakat sekitar tidak terganggu.

“Sesungguhnya itu adalah sesuatu hal yang sangat bijak. Artinya memang pengeras suara ini harus diatur secara kondisional, karena beberapa tempat lebih-lebih di perkotaan, kesibukan umat ini banyak. Dan juga, pengaturan pengeras suara ini penting karena jangan sampai terjadi kegaduhan,” kata Ketua DMI Perwakilan Sumsel, K. A. Bukhori Abdullah.

Menurut K. A. Bukhori Abdullah, penggunaan sound system saat sahur dengan diatur setidaknya berdurasi selama 15 menit, sebelum memasuki adzan salat Subuh.

BACA JUGA:Pantau Barang dan Harga Sembako di Prabumulih, Polisi Tidak Temukan Distributor 'Nakal'

“Pada saat sahur, paling tidak 15 menit durasi pengeras suara sebelum adzan Subuh. Di saat orang-orang terlelap tidur, terkadang itu bunyi pengeras suara luar biasa. Ini perlu ada pengaturan,” tutur K. A. Bukhori Abdullah. 

Pada prinsip pengaturan pengeras suara, seyogyanya tetap menjaga kondisi masyarakat sekitar, agar umat muslim nyaman dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.


Ketua Dewan Masjid Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (DMI Perwakilan Sumsel), K. A. Bukhori Abdullah-foto/hafid zainul-PALTV

“Memang di satu tempat dengan tempat lainnya berbeda. Tapi, pada prinsipnya kita tetap menjaga kondisi masyarakat agar nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa.

Misalnya pada malam hari, sehabis melaksanakan salat Isya, dilanjutkan salat Tarawih. Biasanya, habis itu ada Tadarus Al-Qur'an. Mungkin jangan lama-lama, cukup sampai dengan jam 10 malam. Dan, pada saat tadarus cukup menggunakan mic di dalam masjid saja,” ujar K. A. Bukhori Abdullah. Lebih lanjut, Ketua DMI Perwakilan Sumsel mengimbau penggunaan pengeras suara dengan tenang dan damai.

“Kami dari DMI sesungguhnya sangat mendukung dari aturan Kemenag. Mudah-mudahan masyarakat kita, lebih-lebih bagi kaum Muslimin yang melaksanakan ibadah bulan suci Ramadan dengan lebih tenang, damai, dan tidak ada hingar bingar. Betul-betul dengan kesyahduan,” pungkas Ketua DMI Perwakilan Sumsel, K. A. Bukhori Abdullah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: