4 Temuan dalam Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Muara Enim

4 Temuan dalam Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Muara Enim

4 Temuan dalam Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Muara Enim.-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim mendapati empat temuan selama proses Rekapitulasi Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Muara Enim. Namun temuan tersebut hanya bersifat teknis dan sudah bisa diselesaikan.

Komisioner Bawaslu Bidang Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2MHM) Ahyaudin mengatakan, selama rekapitulasi di tingkat Kabupaten didapati beberapa temuan.

"Ada beberapa temuan namun lebih ke teknis di mana itu bermasalah ketika dimasukkan ke aplikasi," ujarnya.

Lanjut Ahyaudin, pertama adalah tidak sinkronnya jumlah DPT yang sudah ditetapkan dengan setelah dilakukan rekapitulasi.

BACA JUGA:KPU Palembang Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara Meski 1 Kecamatan Belum Selesai Lakukan Rekapitulasi


Ahyauddin, Komisioner Bawaslu Muara Enim Bidang Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2MHM).-Yansyah-PALTV

"Misalnya jumlah laki laki dan perempuannya berbeda, itu tidak akan masuk di aplikasi, jadi tidak boleh bertambah ataupun berkurang. Dari 12 Kecamatan yang sudah direkap hanya ada beberapa Kecamatan yang benar," bebernya.

Kedua, tidak sinkronnya jumlah pengguna hak pilih, baik itu DPT, DPK ataupun DPTb terhadap suara sah dan suara tidak sah.

"Itu juga harus sinkron, kalau tidak ya tidak akan klop dan tidak akan bisa masuk di aplikasi," tuturnya.

Ketiga, ada beberapa permasalahan yang tidak selesai di tingkat Kecamatan sehingga harus diselesaikan di tingkat Kabupaten.

BACA JUGA:Riyan Betra Delza Resmi Jabat Ketua Umum DPP IMM Periode 2024-2026, Usung Program Syiar Dakwah Sambut Ramadan


Ketua PPK Lubai Ulu memperlihatkan Logistik Rekapitulasi tingkat Kecamatan saat Pleno di tingkat Kabupaten Muara Enm.-Yansyah-PALTV

"Misalnya di Kecamatan ada salah input jumlah suara sah Caleg dengan Partai namun tidak mempengaruhi total keseluruhan, dan hal itu sudah disadari namun tidak bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan," ungkapnya.

Lalu, keempat adalah keberatan saksi dari Kecamatan Rambang di Desa Marga Mulya TPS 3 dan TPS 8, di mana meminta penghitungan ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv