KPU Palembang Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara Meski 1 Kecamatan Belum Selesai Lakukan Rekapitulasi
KPU Palembang mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara meski 1 Kecamatan belum selesai lakukan Rekapitulasi, Minggu (3/3/2024).-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang memulai pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kota Palembang.
Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi berlangsung di Kantor KPU Palembang pada hari Minggu, 3 Maret 2024.
Dalam pelaksanaan Rekapitulasi, masih ada PPK yang masih dalam tahap penyelesaian Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Ketua KPU Palembang Syawaludin mengatakan, pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kota Palembang direncanakan akan dilaksanakan sejak 3 Maret hingga 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Antusiasme Tinggi Jema'ah Iringi Puncak Haul dan Ziarah Kubro Ulama dan Auliya’ Palembang Darussalam
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kota Palembang, Minggu (3/3/2024).-Sandy Pratama-PALTV
Dalam pelaksanaan Rekapitulasi ini akan dibagi menjadi 3 sesi, di mana sesi pertama akan dilakukan rekapitulasi penghitungan untuk 6 Kecamatan, yakni Kecamatan Ilir Timur III, Ilir Timur II, Ilir Timur I, Gandus, Jakabaring, dan Bukit Kecil.
Perolehan Suara di masing-masing Kecamatan akan dibacakan langsung oleh Ketua PPK tiap Kecamatan.
Hingga hari pertama dibukanya tahap Rekapitulasi, PPK Sukarame Palembang masih dalam tahap penyelesaian, namun hal tersebut tidak mengganggu tahap Rekapitulasi Tingkat Kota Palembang.
“Untuk Rekapitulasi akan dilakukan dari tanggal 3 sampai tanggal 5. Untuk sesi pertama, KPU Palembang akan mengambil 6 Kecamatan di hari pertama yang sesuai urutan, yakni kecamatan IT 3, IT 2, IT 1, Gandus, Jakabaring, dan Bukit Kecil. Saat ini Kecamatan Sukarame ya, yang masih tahap penyelesaian,” kata Ketua KPU Palembang Syawaludin.
BACA JUGA:Tim Kemenag Palembang United Allstar Ikuti Turnamen Copa Ramadhan III 2024
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palembang Yusnar menyampaikan, Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan Rekapitulasi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, 5 anggota Bawaslu Palembang dan juga Sekretariat akan mengawasi rekapitulasi.
“Intinya kami akan melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan menempatkan 5 anggota Bawaslu, dibantu oleh Sekretariat Bawaslu Palembang dalam memastikan rekapitulasi berjalan aman,” tungkas Ketua Bawaslu Palembang Yusnar.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv