Oknum Komisioner KPU OKU Dilaporkan, Ade: Kami Melakukan Supervising Monitoring

Oknum Komisioner KPU OKU Dilaporkan, Ade: Kami Melakukan Supervising Monitoring

Oknum Komisioner KPU OKU dilaporkan ke Bawaslu OKU, Ade berkilah melakukan supervising monitoring, Jum’at (1/3/2024).-Ari Pranika-PALTV

OKU, PALTV.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (KPU OKU) dilaporkan ke Bawaslu OKU usai diduga membuka kotak dan mengubah angka hasil rekapitulasi. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU.

Komisioner KPU OKU dilaporkan oleh salah satu saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan diperkuat laporan Panwascam Ulu Ogan kepada Bawaslu OKU beberapa waktu lalu.

Dalam laporan tersebut, pelapor menduga ada oknum Komisioner KPU OKU membuka kotak hasil rekapitulasi dan diduga sempat mengubah angka hasil penghitungan suara.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Februari 2024 atau sehari pasca Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat PPK Ulu Ogan selesai 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Pelajar Tewas Tenggelam Di Danau OPI Jakabaring, Sempat Minta Cium Ibu, Namun Hanya Bisa Memeluk Ibu Terakhir

Pelapor merasa keberatan lantaran hasil rekapitulasi tersebut sudah ditandatangani oleh para saksi, namun sehari kemudian dibuka kembali dan diduga diubah.

Pada saat itu sebelum angka berubah, sempat dilakukan penghitungan ulang sehingga terjadi perdebatan antara Komisioner KPU dengan saksi salah satu Parpol.

Namun perdebatan tersebut terhenti setelah Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mendatangi lokasi rapat.

Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi membenarkan laporan tersebut. Menurut Yudi, laporan tersebut sedang ditelaah dan telah dilakukan pemeriksaan saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:KPU Palembang Akan Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu


Yudi Risandi, Ketua Bawaslu OKU, Jum’at (1/3/2024).-Ari Pranika-PALTV

Menurut Yudi, kejadian tersebut sebelumnya sudah dilaporkan Panwascam Ulu Ogan. Namun kemudian dilaporkan kembali oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU RI.

"Sebelumnya Panwascam kita sudah melaporkan peristiwa tersebut. Kemudian dilaporkan kembali oleh pelapor, dan tidak ada masalah dua kali dilaporkan untuk menguatkan laporan sebelumnya," ujar Yudi.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra membantah jika pihaknya melakukan kecurangan dan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Menurut Ade, pihaknya tidak membuka kotak untuk mengubah hasil penghitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv