KPU Palembang Akan Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu

KPU Palembang Akan Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu

Kantor KPU Palembang--Foto : Firman Hidayat - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah melakulan proses rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). KPU Palembang akan melakukan rekapitulasi pada tanggal 2 hingga 5 maret 2024.

Proses rekapitulasi ini akan dilakukan di aula kantor KPU Palembang. Selama proses rekapitulasi sejumlah personil kepolisian dari Polrestabes Palembang serta Brimob Polda Sumsel, disiagakan di kantor KPU Palembang yang terletak di jalan Mayor Santoso, Ilir Timur 1.

Komisioner KPU Palembang Sri Maryati mengungkapkan, dalam proses rekapitulasi KPU Palembang tidak akan membuka lagi kotak suara karena sudah dilakukan di tingkat PPK. 

"Kami hanya membacakan C hasil yang telah dikeluarkan oleh PPK. Namun jika ada perselisihan dengan C hasil dari saksi maupun panwascam, maka akan dilakukan penghitungan suara ulang" Ujar Sri Maryati ketika dikonfirmasi Paltv. 

BACA JUGA:Hari Ke- 3 Rekapitulasi Di KPU OKI, Puluhan Personil Keamanan Masih Siaga

Proses rekapitulasi sendiri akan dilakukan perkecamatan di setiap harinya, sehingga tidak terjadi penumpukan di kantor KPU Palembang selama berjalannya proses rekapitulasi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id