Tertunduk Lesu! 2 Terdakwa Pembunuh Adik Mantan Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
Tertunduk Lesu, Dua Terdakwa Pembunuh Adik Mantan Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati!-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ariyansyah dan Arwandi dua terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap adik mantan (Muratara) Devi Suhartoni, dituntut hukuman mati digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Rabu, (28/2/2024).
Dua terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, SH MH. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kiagus Anwar, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ariansyah dan Arwandi.
Menyatakan terdakwa I Ariansyah alias Sah dan terdakwa II Arwandi bersalah bersama-sama dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam dakwaan kumulatif primer 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ariansyah alias Sah dan Arwandi alias dengan pidana mati," tegas jaksa penuntut umum Kiagus Anwar saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Gawat! Mahalnya Harga Beras Dapat Meningkatkan Angka Kemiskinan
Sesudah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan dua Minggu yang akan datang.
"Yang mulia kami minta waktu dua Minggu yang mulia untuk menyusun pembelaan," kata kuasa hukum terdakwa. Namun majelis hakim menekankan untuk mengupayakan pembacaan nota pembelaan tersebut pada Rabu, 6 Maret 2024.
"Kami mohon diupayakan dulu lah Minggu depan, mudah muhdan Minggu depan sudah selesai nota pemmbelaannya," ucap majelis hakim.
Sementara itu seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Husni Thamrin mengatakan akan melakukan upaya pembelaan terhadap terdakwa mengingat pasal 340 terkait pembunuhan berencana ini terlalu dipaksakan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:8 Mobil Klasik yang Banyak Peminat, Kalangan Anak Muda dan Milenial pun Masih Menggemarinya.
"Tentunya kami akan melakukan upaya pembelaan, menurut analisa kami terhadap kasus ini terlalu dipaksakan untuk pasal 340," ucapnya
Pihaknya tidak mempersalahkan tuntutan jaksa penuntut umum, akan tetapi nantinya akan menyerahkan seluruhnya perkara ini kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memutus dan menangani perkara ini
"Terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum tadi kami tidak ada masalah karena itu hanya tuntutan, tentu nanti majelis kan yang bisa melihat, menimbang dan memutuskan apakah memang kasus ini layak dikenakan pasal 340," ujarnya.
Namun, pihaknya menilai bahwa kasus ini masuk ke dalam pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga membuat korban meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: