Buron 3 Tahun, Tersangka Utama Pembunuhan Gadis Remaja Usia 15 Tahun di Palembang Ditangkap di Jakarta Utara

Buron 3 Tahun, Tersangka Utama Pembunuhan Gadis Remaja Usia 15 Tahun di Palembang Ditangkap di Jakarta Utara

Buron 3 tahun, tersangka utama pembunuhan gadis remaja usia 15 tahun ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang di Jakarta Utara, Senin (26/2/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berakhir sudah pelarian Bambang Gunawan (23), pelaku pembacokan  yang mengakibatkan korban Yuliani, gadis remaja usia 15 tahun warga Dusun I Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, meninggal dunia di tempat.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 20:30 WIB di Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.

Tersangka Bambang Gunawan ditangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di kawasan Jakarta Utara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif pembunuhan terhadap korban adalah pemalakan. Pada saat kejadian, tersangka yang berjumlah dua orang ini mabuk minuman keras.

BACA JUGA:Heboh! Pengemudi Pick Up Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil Saat Lampu Merah Simpang Polda Sumsel

"Ya saat kejadian korban bersama temannya sedang melintas di TKP. Melihat korban melintas, kedua tersangka hendak melakukan pemalakan dengan cara menghadang sepeda motor yang ditumpangi korban," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Masih dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka Alex yang terlebih dahulu diamankan berperan sebagai penghadang sepeda motor yang ditumpangi korban. Sedangkan tersangka Bambang Gunawan yang mengeksekusi.

"Tersangka Bambang ini hendak membacok pengemudi motor teman korban. Namun, pengemudi motor mengelak sehingga pisau yang dihujami tersangka mengenai bagian belakang leher korban yang saat itu sedang dibonceng, sehingga korban meninggal dunia," terang Kapolrestabes Palembang.

Ditambahkan Kapolrestabes Palembang, atas ulahnya tersangka terancam Pasal 70 Junto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Mahasiswi Memar di Wajah dan Tangan Dianiaya Mantan Pacar, Lapor ke Polda Sumsel


Tersangka Bambang Gunawan menjawab pertanyaan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (26/2/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

"Ya, tersangka Bambang yang merupakan tersangka utama, langsung kita jebloskan ke sel tahanan Polrestabes Palembang, menyusul rekannya yang terlebih dahulu dijebloskan ke sel tahanan," pungkas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv