Pajak Motor Listrik Senilai Nol persen? Apakah Benar
Pajak Motor Listrik Senilai Nol persen Apakah Benar --Foto : Instagram/pusatsepedalistriksidoarjo
Motor Listrik: Pilihan Ramah Kantong dan Lingkungan
Sepeda Motor Listrik merupakan pilihan yang portabel dan ramah lingkungan dengan pajak yang rendah, biaya pengoperasian yang tinggi, dan biaya perawatan yang rendah, sepeda motor listrik merupakan pilihan yang menarik bagi masyarakat Indonesia.
Motor Listrik Pilihan Ramah Kantong dan Lingkungan --Foto : Instagram/Pacificmalangofficial
Selain manfaat ekonomi, penggunaan mobil listrik juga memberikan kontribusi terhadap perlindungan lingkungan.Kami berharap dengan terus menggalakkan penggunaan sepeda motor listrik, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan emisi gas rumah kaca. Mari dukung penggunaan sepeda motor listrik untuk kehidupan yang lebih baik!.
PKB dan BBN Kendaraan Listrik Resmi Nol Persen Tahun Ini
BACA JUGA:Gara-Gara Pajak Tinggi Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Dari Malaysia
Pemerintah mengumumkan undang-undang baru mulai 11 Mei 2023, kendaraan listrik tidak lagi dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak transmisi kendaraan (BBNKB), yakni nol persen.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk transfer tanpa pengantaran. kendaraanHal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Kementerian Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kriteria Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat yang tertuang dalam pasal 10.
“Penetapan Hasil Pembayaran PKB Pribadi KBL atau aki pribadi sebesar nol persen dari harga dasar PKB.” Pasal 10 ayat 1 UUD yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 26 April akan dibacakan.
“Beban baterai KBL BBNKB untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari tarif dasar BBNKB.” Hal ini diatur dalam pasal 10 ayat 2 Undang-undang.Namun, pasal 10 ayat 3. BBNKB tidak termasuk kendaraan listrik yang telah beralih dari bahan bakar fosil ke kendaraan baterai.
BACA JUGA:Pajak Motor Bensin Naik, Begini Dampaknya Bagi Harga BBM.
Dalam undang-undang tersebut, Tito mengatakan, undang-undang ini disahkan setelah diundangkannya Permendagri ini.Saat ini, Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri No 6 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 11 Mei 2023."Undang-undang Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
Lengkapi pasal 26. Menteri Dalam Negeri membatalkan UU No. 6 Tahun 2023 Undang-undang sebelumnya tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat yaitu Undang-undang Nomor 82 Menteri Dalam Negeri Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber