Pajak Motor Listrik Senilai Nol persen? Apakah Benar

Pajak Motor Listrik Senilai Nol persen? Apakah Benar

Pajak Motor Listrik Senilai Nol persen Apakah Benar --Foto : Instagram/pusatsepedalistriksidoarjo

Pada Undang-undang sebelumnya, sepeda motor dan sepeda motor listrik adalah masih subjek. terhadap tarif pajak PKB sebagaimana tercantum dalam pasal 10 dan pasal 11, dan BBNKB dikenakan sebesar 10 persen dari tarif pajak PKB dan BBNKB.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber