Dua Bandar Beserta Barang Bukti 20 Paket Sabu Diamankan Polisi

Dua Bandar Beserta Barang Bukti 20 Paket Sabu Diamankan Polisi

Kedua pelaku yang diamankan berinisial A (43) dan S (53), keduanya merupakan warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir. --Foto : Polres Ogan Ilir

INDRALAYA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Dua orang tersangka bandar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 12.25 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Lintas Palembang–Kayu Agung, Dusun I, Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Atmaja, S.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Desa Pinang Mas.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.25 WIB berhasil mengamankan dua tersangka bandar beserta barang bukti di lokasi.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pimpin Apel Besar Peringatan Hari Pramuka

BACA JUGA:Disdik Palembang Akan Perbaiki 30 Persen Sekolah Rusak Secara Bertahap


sekitar pukul 12.25 WIB berhasil mengamankan dua tersangka bandar beserta barang bukti di lokasi.--Foto : Polres Ogan Ilir

Kedua pelaku yang diamankan berinisial A (43) dan S (53), keduanya merupakan warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita:

  • 20 paket sabu dengan berat bruto 6,26 gram.
  • Dua unit ponsel.
  • Satu potong celana panjang merek Jean Money berwarna abu-abu.
  • Uang tunai sebesar Rp300.000.

BACA JUGA:Pasar Cinde akan Kembali di Bangun Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Dokter di RSUD Sekayu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Markas Polres Ogan Ilir guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Ogan Ilir terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id