Satresnarkoba Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Karet Desa Keban 1

Satresnarkoba Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Karet Desa Keban 1

Satresnarkoba Polres Muba tangkap pengedar narkoba di kebun karet Desa Keban 1, Kamis (22/2/2024).--Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muba berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba bernama Andika (25).

Andika ditangkap di kebun karet Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13:00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasatresnarkoba Polres Muba AKP Tomy Prambanan mengonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Kamis, 22 Februari 2024.

Sebanyak 47 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,64 gram berhasil diamankan dari tangan tersangka Andika.

BACA JUGA:Harga Cabai dan Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Indralaya Mulai Merangkak Naik Lagi Jelang Ramadan

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp100 Juta Lebih dari 70 Perkara Sudah Inkrah

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini, yang menunjukkan bahwa di kebun karet Desa Keban 1 sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan tindak lanjut, tim berhasil menangkap tersangka, membuktikan keberhasilan kerja sama antara Polisi dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba," jelas AKP Tomy Prambanan.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Muba.

Pasal yang disangkakan adalah pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang signifikan.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dan memastikan keamanan masyarakat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv