Oknum Perwira Pertama Polres OKU Tipu Teman Semasa SMA, Ipda Vulton Matheos Dituntut 3 Tahun Penjara

Oknum Perwira Pertama Polres OKU Tipu Teman Semasa SMA, Ipda Vulton Matheos Dituntut 3 Tahun Penjara

Oknum Perwira Pertama Polres OKU tipu teman semasa SMA, Ipda Vulton Matheos dituntut 3 tahun penjara, Kamis (22/2/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Oknum Perwira Pertama (Pama) Polres OKU Ipda Vulton Matheos, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh teman semasa SMA, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis, 22 Februari 2024.

Di hadapan sidang yang diketuai Majelis Hakim Budiman Sitorus, Jaksa Penuntut Umum Siti Fatimah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ipda Vulton Matheos.

Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Vulton Matheos bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," tegas JPU Siti Fatimah saat membacakan tuntutan.

BACA JUGA:2 Oknum Perwira Pertama Polres Banyuasin Diduga Keroyok Perempuan Muda, Ini Kata Kapolda Sumsel!

Sebagaimana dakwaan, terdakwa Vulton Matheos dikenakan Pasal 378 KUHP. Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukum dalam sidang Kamis depan akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

Diberitakan sebelumnya, anggota Polres OKU Ipda Vulton Matheos yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp225.000.000 kepada korban yang juga temannya satu alumni sekolah, yakni Yulian Rais, pada 28 Januari 2022 lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah mengatakan terdakwa Ipda Vulton Matheos telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan mengiming-imingi korban kerja sama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, dengan modal awal Rp1,5 miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi 50-50.

Karena diiming-imingi keuntungan, korban Yulian Rais merasa tergiur dengan tawaran tersebut. Korban lalu menyetujuinya dengan mentransfer uang Rp10.000.000 sebagai bentuk keseriusan atas permintaan terdakwa.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II, Tersangka Tilep Uang Nasabah Bank Rp6,4 Miliar

Kemudian, korban Yulian Rais mentransfer lagi uang Rp215.000.000. Seiring berjalannya waktu, korban Yulian lantas menanyakan tentang proyek pengerasan jalan tersebut namun tidak ada realisasinya. Korban pun mengalami kerugian senilai Rp225.000.000.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv