Kejari Palembang Tetapkan Ketua PPDI Sumsel Agus Sumantri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Sumsel

Kejari Palembang Tetapkan Ketua PPDI Sumsel Agus Sumantri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Sumsel

Kejari Palembang tetapkan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi di Dinas PMD Sumsel, Rabu (21/2/2024).--Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada hari Rabu, 21 Februari 2024 melakukan penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024, tersangka Agus Sumantri  merupakan Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, tersangka Agus Sumantri sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

"Tersangka sudah pernah diperiksa oleh Tim Penyidik sebagai saksi sebelumnya," kata Vanny.

BACA JUGA:Marak Modus Pengurusan Perkara Mengatasnamakan KPK, Masyarakat Diminta waspada

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membuat pertanggungjawaban fiktif serta mark up harga pada pengadaan bahan batik perangkat desa.

"Bahwa tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan mark up terhadap pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel tahun 2021, sehingga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak," ungkap Vanny.

Sementara itu, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 21 Februari 2024 sampai 11 Maret 2024," ucap Vanny.

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol dan Penumpangnya Sampai Tewas Diamankan Satlantas Polrestabes Palembang

Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp883.156.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu Rupiah).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv