Marak Modus Pengurusan Perkara Mengatasnamakan KPK, Masyarakat Diminta waspada

Marak Modus Pengurusan Perkara Mengatasnamakan KPK,  Masyarakat Diminta waspada

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri --Foto : Infopublik.id/Pasha Yudha Ernowo/Youtube KPK

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus pengurusan perkara yang mengatasnamakan lembaga anti-korupsi tersebut.

Pernyataan ini muncul dalam konteks persidangan penanganan tindak pidana korupsi (TPK) di Mahkamah Agung (MA), di mana terdakwa dalam pledoi-nya mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh pihak-pihak tertentu yang menjanjikan penghentian penanganan perkara di KPK.

Ali Fikri menekankan pentingnya bagi pihak-pihak yang terlibat untuk melaporkan hal-hal semacam ini kepada Dewan Pengawas atau Pengaduan Masyarakat KPK, disertai dengan bukti-bukti awal, agar dapat ditindaklanjuti dengan proses verifikasi lebih lanjut.

"Kami memastikan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditanggapi dengan serius dan akan melalui proses verifikasi awal," ujarnya dalam keterangannya kepada InfoPublik.

BACA JUGA:Perkenalkan Whoosh, Kereta Cepat Terbaru yang Menghubungkan Jakarta dan Bandung

Beliau juga menjelaskan bahwa KPK sering menerima informasi tentang adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di lembaga tersebut.

Bahkan, telah terjadi penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan modus tersebut, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Ali Fikri juga memberikan contoh kasus serupa yang terjadi di Muara Enim, di mana modus penipuan dilakukan oleh penasehat hukum dari pihak terdakwa sendiri. Oknum penasehat hukum tersebut kemudian dinyatakan bersalah dalam sidang etik advokat atas perbuatannya.

Untuk memastikan integritas dan objektivitas penanganan perkara, KPK menegaskan bahwa setiap kasus yang ditangani melalui proses yang melibatkan lintas unit dan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab serta ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Jokowi: Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam, AHY Menteri ATR

Keputusan pimpinan juga diambil secara kolektif dan kolegial, sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh individu-individu tertentu, melainkan melalui kerja tim yang terstruktur.

Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut, serta sebagai respons terhadap adanya upaya-upaya untuk memanfaatkan nama baik KPK dalam praktik korupsi dan penipuan.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap klaim-klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, dan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: infopublik.id