MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Digugat di Pengadilan Negeri Palembang, Siap-siap Ini Jadwal Persidangannya!

MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Digugat di Pengadilan Negeri Palembang, Siap-siap Ini Jadwal Persidangannya!

PN Palembang menjadwalkan sidang perkara gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang atas hak kepemilikan tanah yang dibangun MIN 1 Palembang dan MTsN 1 Palembang.-Luthfi-PALTV

Diceritakannya, bahwa pada tahun 1968, Yayasan telah membeli tanah seluas 4.812 meter persegi yang terletak di Jalan Gelatik Komplek PCK Sungai Bendung Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Angkat Bicara Terkait Tewasnya ‘Cinderella’ di Hajatan Orgen Tunggal

Tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir DIV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang seluas 9.040 meter persegi. 

Proses tukar guling ini baru disahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak Nomor 117 dan Akta Penglepasan Hak Nomor 116 yang dibuat di Notaris Darbi SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak Yayasan dengan ahli waris H Mohammad Soleh.

Lalu, pada tahun 1973 Kakan Kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik Yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Yayasan, yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib).

"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai di bawah tangan, pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupakan cikal bakal MIN 1 Palembang. Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag membangun juga Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin Yayasan, karena di dalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," ungkap H Zulkifli Simin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv