Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang Menggugat, MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Kena Gusur!

Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang menggugat, MTs Negeri 1 dan MIN 1 Palembang terancam kena gusur, Rabu (7/2/2024).-Luthfi-PALTV
Proses tukar guling ini sendiri baru disahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak Nomor 117 dan Akta Penglepasan Hak Nomor 116 yang dibuat di Notaris Darbi SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang dengan ahli waris H Mohammad Soleh.
BACA JUGA:Ini Tampang 2 Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir
Lalu, pada tahun 1973, Kapala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai sebidang tanah milik Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib).
"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai di bawah tangan, pihak Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan membangun gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri Teladan Palembang yang merupakan cikal bakal MIN 1 Palembang. Namun ternyata pihak Kanwil Kemenag turut membangun Madrasah Tsanawiyah Negeri yang sekarang adalah MTsN 1 Palembang tanpa seizin Yayasan, karena di dalam surat permohonan tersebut mereka hanya mau membangun MIN saja," ungkapnya.
Setelah 50 tahun pinjam pakai tanah milik Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang, kata Zulkifli, saat ini sudah waktunya pihak Yayasan akan mengambil kembali tanah tersebut.
BACA JUGA:2 Pembegal dan ‘Penuja’ Mahasiswi Unsri di Tanjung Senai Berhasil Ditangkap di Muara Enim
H Zulkifli Simin berharap agar permohonan gugatan yang diajukan pihak Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang Dr Saipuddin Zahri SH MH menambahkan, gugatan tersebut sudah didaftarkan pada tanggal 6 Februari 2024 dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024.
"Untuk Tergugat I adalah Kakan Kemenag Kota Palembang, Tergugat II Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan, Tergugat III MIN 1 Palembang, dan Tergugat IV MTSN 1 Palembang. Di dalam gugatan tersebut kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar siapa saja yang menguasai di atas tanah tersebut agar dikosongkan," tegas Dr Saipuddin.
Didampingi M Daud Dahlan SH MH, Doni Effendi SH MH, dan Nusmir SH, Dr Saipuddin menerangkan bahwa persidangan gugatan perdana akan digelar 20 Februari 2024 nanti di Pengadilan Negeri Palembang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv