Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online--Foto : PALTV.co.id

PALEMBANG. PALTV.CO.ID - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi warga negara Indonesia untuk menyalurkan hak suaranya dalam menentukan masa depan bangsa.

Dilansir dari Infopublik.id dijelaskan Bagi warga persiapan untuk mencoblos pada Rabu, 14 Februari 2024, adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituju.

Saat ini, kemajuan teknologi memungkinkan kita untuk melakukan pengecekan lokasi TPS secara mandiri melalui internet. Salah satu cara yang mudah adalah melalui situs resmi KPU dengan alamat website resmi di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Melalui situs tersebut, warga dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka untuk mengetahui lokasi TPS yang akan mereka kunjungi.

BACA JUGA:Masih Lakukan Persiapan, KPU Muba Akan Distribusikan Logistik pada 7 Februari 2024

Prosesnya sangat sederhana. Setelah masuk ke situs, langkah selanjutnya adalah memasukkan NIK atau nomor paspor pada kolom yang tersedia. Setelah mengisi kolom dengan data yang valid, warga dapat mengklik tombol pencarian. Hasil pencarian akan menampilkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor, serta alamat TPS yang ditentukan. Selain itu, informasi tentang lokasi TPS berdasarkan titik koordinat juga akan tersedia.

Penting untuk dicatat bahwa pengecekan lokasi TPS ini tidak hanya relevan bagi warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut, tetapi juga bagi mereka yang baru saja pindah atau mengajukan perubahan tempat pemilihannya. Jika terdapat perubahan tempat pemilihan, warga tidak akan lagi terdaftar di TPS lama mereka. Oleh karena itu, memeriksa lokasi TPS dengan cermat sangatlah penting.

Setelah mengetahui lokasi TPS mereka, warga dapat menggunakan layanan Google Maps yang terintegrasi dengan situs KPU untuk menemukan rute terbaik menuju TPS. Informasi jarak dari lokasi saat ini atau dari rumah juga dapat diperoleh melalui layanan tersebut.

Namun, untuk dapat menggunakan layanan ini, warga harus terlebih dahulu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan bahwa data yang dimasukkan tidak valid atau belum terdaftar.

BACA JUGA:Sempat Viral Gaji Petugas KPPS Rp1,1 Juta Per Hari, Ketua KPU Banyuasin Sanggah dan Ternyata Ini yang Benar!

Selain mengetahui lokasi TPS, warga juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting yang harus dibawa pada hari pemungutan suara. Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024. Dokumen-dokumen yang harus dibawa antara lain adalah:

  • Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bagi yang tidak memiliki KTP, dapat menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
  • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih (bagi yang pindah TPS)

BACA JUGA:KPU OKU Ingatkan Pemilih Ponsel dan Kamera Dilarang Masuk ke Bilik Suara TPS Saat Hari Pencoblosan


Ini hasil cek lokasi TPS / DPT online di website kpu--Foto : KPU.go.id

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: infopublik.id