Sempat Viral Gaji Petugas KPPS Rp1,1 Juta Per Hari, Ketua KPU Banyuasin Sanggah dan Ternyata Ini yang Benar!
Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta mengklarifikasi soal isu gaji petugas KPPS Rp1.100.000 per hari, Jum’at (2/2/2024).-Suryadi-PALTV
BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Sempat viral, salah satu akun media sosial menyebutkan besaran gaji petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) Rp1.100.000 sehari, membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin ikut angkat bicara.
Dalam mengklarifikasi informasi yang viral di media sosial, Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta menegaskan bahwa gaji petugas KPPS bukanlah sejumlah Rp1.100.000 per hari, melainkan untuk satu bulan kerja.
Menurut Aang Midharta, besaran gaji tersebut bukan dihitung per hari, tetapi merupakan nominal untuk masa kerja KPPS selama satu bulan.
"Gaji KPPS itu kalau untuk Anggota sebesar Rp1.100.000 sedangkan Ketua Rp Rp1.300.000. Gaji tersebut dibayar satu bulan kerja setelah dilantik, bukan per hari mereka kerja," ungkap Aang Midharta.
BACA JUGA:Grand Opening MDP Plaza, Multi Data Palembang Semakin Maju
BACA JUGA: Dugaan Kelelahan, Ketua KPPS di OKU Meninggal Usai Uji Coba Aplikasi SIREKAP
Gaji ini diberikan setelah petugas KPPS dilantik dan menjalankan sejumlah tugas, termasuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), pemungutan, perhitungan suara, perekapan suara, membuat undangan pemilih, mengedarkan undangan di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta menerima logistik Pemilu dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Aang menjelaskan bahwa gaji petugas KPPS mulai terhitung setelah mereka dilantik, dan pembayaran dilakukan setelah selesainya seluruh proses pekerjaan di TPS.
"Terkait gaji petugas KPPS yang katanya digaji Rp1.100.000 per hari, itu sebenarnya salah. Yang benar gaji itu untuk satu bulan kerja setelah mereka selesai dilantik," tegas Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv