Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Terlilit Utang, Insya’ Allah Diberi Kemudahan
Amalan yang diajarkan Rasulullah SAW saat terlilit utang, Insya’ Allah diberi kemudahan.--freepik.com/@freepik
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam kehidupan, ada kalanya kita terpaksa berutang karena terdesak oleh kebutuhan. Namun tidak semua orang dapat dengan mudah membayarnya, karena keuangan yang sedang sulit.
Sementara kita tahu, utang adalah suatu perkara yang harus dibayar, karena jika tidak diselesaikan di dunia, masalah utang akan berlanjut di akhirat.
Bicara soal utang piutang merupakan masalah yang cukup sensitif dalam kehidupan bermasyarakat.
Islam mengatur agar utang piutang bisa dijalankan dengan baik dan tidak merugikan salah satu pihak, karena sering kali masalah utang ini bisa menimbulkan permasalahan.
BACA JUGA:Muslim Harus Tahu! Ini Hukum dan Adab yang Baik Menagih Utang dalam Islam
Sering kali masalah utang ini bisa menimbulkan permasalahan.--freepik.com/@freepik
Meskipun begitu, Islam tidak pernah melarang umatnya untuk berutang, akan tetapi dianjurkan untuk tidak menunda pembayarannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebab, membayar utang adalah kewajiban.
Islam juga menganggap bahwa perkara utang piutang merupakan perbuatan amal kebaikan antara orang yang mampu dan orang yang membutuhkan, di mana mereka saling membantu satu sama lain.
Dasar hukum tentang utang piutang ini ada dalam hadits Nabi SAW, beliau bersabda:
"Orang yang membebaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan membebaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah selalu membantu hamba-Nya selama ia (suka) membantu saudaranya." (HR Muslim)
BACA JUGA:Bersegeralah! Berikut Amalan yang Tidak Boleh Ditunda-tunda dalam Islam, Simak Penjelasannya!
Dalam Islam, membayar utang harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.--freepik.com/@freepik
Dalam Islam, membayar utang harus dilakukan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam Islam juga dianjurkan untuk memberikan keringanan kepada orang yang meminjam jika mereka mengalami kesulitan dalam membayar utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber