Islam Mengingatkan Bahaya dari 1 Perkara Rumit Ini, Tak Bisa Dihapus Walau Sudah Meninggal Dunia!

Islam Mengingatkan Bahaya dari 1 Perkara Rumit Ini, Tak Bisa Dihapus Walau Sudah Meninggal Dunia!

Islam mengingatkan bahaya utang, perkara rumit yang tak bisa dihapus walau sudah meninggal dunia.--freepik.com/@rawpixel.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Persoalan utang piutang merupakan masalah yang cukup rumit dalam kehidupan bermasyarakat.

Islam mengatur agar perkara utang piutang bisa dijalankan dengan baik dan tidak merugikan salah satu pihak.

Sering kali masalah utang ini bisa menimbulkan permasalahan. Bahkan dalam Islam, orang yang meninggal pun tetap tidak bisa menghapus utang.

Dalam kehidupan, ada kalanya kita terpaksa berutang karena terdesak oleh kebutuhan. Namun, terkadang tidak semua orang dapat membayarnya dengan mudah karena keuangan yang sedang sulit.

BACA JUGA:Nauzubillah! Dosa yang Tidak Diampuni Allah SWT Walau Mati Syahid Ini Kerap Dianggap Lumrah dan Dinormalisasi

Sementara kita tahu bahwa utang adalah suatu perkara yang wajib dibayar. Jika tidak diselesaikan di dunia, masalah utang akan berlanjut di akhirat kelak.

Mengutip dari laman mui.or.id, bahkan orang yang mati syahid pun tidak akan diampuni dosanya jika belum melunasi utang semasa hidupnya.

Sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Amru bin Ash RA yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang mati syahid itu diampuni segala dosanya kecuali utang." (HR Muslim)

Meskipun begitu, Islam tak pernah melarang umatnya untuk berutang. Akan tetapi dianjurkan bagi muslim yang berutang supaya tidak menunda pembayarannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Ramai Diperbincangkan Soal Gelar Haji, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Islam? Ini Penjelasannya!


Utang adalah suatu perkara yang wajib dibayar.--freepik.com/@pressfoto

Sebab, membayar utang adalah kewajiban. Bahkan, memberi utang dianjurkan sebagai ibadah bernilai berpahala karena menolong saudara sesama muslim yang tengah kesulitan.

Namun, apabila tidak mampu melunasi utang sesuai batas waktu yang telah dijanjikan, sebaiknya dilakukan musyawarah untuk diambil jalan tengah.

Musyawarah itu dimaksudkan untuk meminimalisir timbulnya konflik antara kedua pihak, yang berutang dengan pihak yang memberi utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber