Penasehat Hukum Terdakwa Sarimuda Bacakan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan JPU KPK RI

Penasehat Hukum Terdakwa Sarimuda Bacakan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan JPU KPK RI

Penasehat Hukum terdakwa Sarimuda bacakan Nota Keberatan terhadap dakwaan JPU KPK RI, Senin (5/2/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Lewat Penasehat Hukumnya, terdakwa Ir H Sarimuda MT mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK RI dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor PN Palembang pada hari Senin, 5 Februari 2024.

Di hadapan sidang yang diketuai Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Penasehat Hukum terdakwa Sarimuda, Herri Bertus membacakan Nota Keberatan terdakwa.

Heri Bertus menyampaikan poin-poin dalam Nota Keberatan terdakwa Sarimuda bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK RI tidak cermat dan tidak lengkap.

Selanjutnya, Nota Keberatan juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut membatalkan dakwaan demi hukum.

BACA JUGA:Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar


Herri Bertus, Penasehat Hukum terdakwa Sarimuda, Senin (5/2/2024).-Luthfi-PALTV

"Dakwaan Jaksa antara 2020-2022 padahal faktanya masa jabatan terdakwa Sarimuda ini sampai November 2021, sehingga ada tindak pidana yang seharusnya bukan dilakukan terdakwa Sarimuda," ungkap Herri Bertus.

Selain itu, mengenai invoice fiktif yang menurutnya bahwa invoice itu benar ada dan nyata pekerjaannya.

"Kedua terkait invoice fiktif itu sebenarnya nyata karena proyeknya ada, pekerjaannya ada dan dilaksanakan sudah, tinggal masalah administrasi pembukuan," ujar Herri Bertus.

Terakhir mengenai terdakwa yang didakwa menjadi pelaku tunggal, padahal menurutnya di dalam dakwaan tertulis jelas ada pihak-pihak lain yang turut serta membantu terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: Berkas Fisik Tersangka Sarimuda Dilimpah KPK Ke PN Palembang, Agenda Sidang Pekan Depan


Terdakwa Sarimuda mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Senin (5/2/2024).-Luthfi-PALTV

"Terdakwa sudah didakwa menjadi pelaku tunggal, padahal diuraikan juga dalam surat dakwaannya itu sudah melibatkan beberapa Staf Keuangan PT SMS," pungkas Herri Bertus.

Sementara itu, menanggapi Nota Keberatan (Eksepsi) terdakwa Sarimuda, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Eko Wahyu akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv