Berkas Fisik Tersangka Sarimuda Dilimpah KPK Ke PN Palembang, Agenda Sidang Pekan Depan
Berkas fisik tersangka Ir Sarimuda dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang-Foto/luthfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID - Berkas fisik Ir Sarimuda tersangka korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) resmi dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI ke Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (22/1/2024).
Sebanyak satu bundel berkas perkara berikut dakwaan, diserahkan langsung dihadapan Panitera Muda Tipikor PN Palembang Abu Bakri SH MH.
Humas Pengadilan Negeri Palembang Edi Syahputra Pelawi SH MH saat dikonfirmasi membenarkan Pengadilan Negeri Palembang telah menerima berkas fisik dari jaksa KPK RI atas nama tersangka Sarimuda.
"Terkonfirmasi, berkas fisik sudah kita terima dan dinyatakan lengkap," kata Edi Syahputra Pelawi SH MH dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Rahasia Sukses Al Pacino, Jejak Karir The Godfather dalam Dunia Film Hollywood
Dikatakannya, bahwa sebelumnya jaksa KPK RI juga telah terlebih dahulu melimpahkan berkas secara online melalui e-berpadu dan saat ini telah diregistrasi oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Palembang.
Berkas fisik tersangka Ir Sarimuda dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang-Foto/luthfi-PALTV
Disebutkannya, saat ini Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan penetapan persidangan seperti nomor perkara, jadwal persidangan, serta perangkat persidangannya.
Edi Syahputra Pelawi membeberkan bahwa agenda sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin pekan depan, tepatnya pada tanggal 29 Januari 2024 mendatang.
Sementara itu untuk perangkat persidangan, ketua majelis hakim akan dipimpin Pitriadi SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Masriati SH MH dan Khoiri SH.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: