Jaksa Penuntut Umum KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda
Jaksa Penuntut Umum KPK RI tanggapi Nota Keberatan Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda, Senin (12/2/2024).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indoensia (KPK RI) menanggapi nota keberatan (Eksepsi) terdakwa Ir H Sarimuda MT pada persidangan hari Senin, 12 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH menyampaikan Nota Keberatan Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda tidak berdasar dan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara atau pembuktian.
"Atas keberatan Penasihat Hukum terdakwa Ir Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Maka dalil-dalil keberatan (eksepsi) terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak," tegas JPU KPK saat membacakan tanggapan.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa dalil-dalil eksepsi tersebut sangat prematur serta tidak relevan untuk dijadikan sebagai eksepsi perkara a quo.
BACA JUGA:Penasehat Hukum Terdakwa Sarimuda Bacakan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan JPU KPK RI
Terdakwa Sarimuda menyimak tanggapan JPU KPK RI atas Nota Keberatannya, Senin (12/2/2024).-Luthfi-PALTV
"Dengan demikian, alasan keberatan atau eksepsi terdakwa Sarimuda yang mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ungkap JPU KPK.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda menyampaikan bahwa JPU tidak menanggapi secara keseluruhan Nota Keberatan pihaknya.
"Kalo kita perhatikan tadi tanggapan JPU justru intinya tidak ada memberikan tanggapan terhadap Nota Keberatan kita karena itu semua masuk pokok perkara," kata Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda.
Sesudah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda menegaskan tetap pada Nota Keberatan yang sudah disampaikan.
BACA JUGA:Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar
Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda menegaskan tetap pada Nota Keberatan yang sudah disampaikan, Senin (12/2/2024).-Luthfi-PALTV
"Intinya pihak kita tetap pada Nota Keberatan,” ujar Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda.
Penasihat Hukum terdakwa Sarimuda berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini supaya memperhatikan Surat Dakwaan JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv