Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,
Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Berlaku Di Indonesia --Foto : Freepik.com/@vektor makro
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Siapapun yang melanggar peraturan lalu lintas Indonesia akan dikenakan tilang. Proses penerbitan tilang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU 22 Tahun 2009.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Sirkulasi menetapkan denda bagi yang melanggar peraturan lalu lintas dinaikkan dari Rp. 250.000 ~ denda sampai dengan Rp 1 juta.
Sebenarnya pada tahun lalu 2023 sempat tilang diganti menjadi tilang elektrik akan tetapi di akhir-akhir tahun 2023 menuju tahun 2024 sekarang tilang elektrik tidak diadakan lagi, dikarenakan kurang efektif.
Wah, pecinta otomotif gak mau kena denda ya? Di bawah ini, lihat daftar lengkap berbagai pelanggaran lalu lintas yang harus dihindari.
BACA JUGA:10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya
Mengenal Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Berlaku Di Indonesia
Memperhatikan tilang bukan berarti tidak perlu mengeluarkan banyak uang. Hal ini harus dijadikan pesan penting untuk meningkatkan kualitas berkendara dan menjaga keselamatan pengguna jalan. Denda tersebut dijatuhkan karena banyak orang yang melanggar aturan yang ditetapkan untuk mengatur ketertiban lalu lintas.
Mereka juga mengenakan denda dan memaksa orang. Namun Anda tidak harus terlihat seperti seseorang yang tidak melakukannya. Misalnya dengan menegakkan seluruh hukum yang berlaku dan mendorong pihak lain untuk melakukan hal yang sama.
Mari kita kembali ke informasi mengenai denda pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Setidaknya 18 jenis denda dikenakan kepada seluruh pelanggar lalu lintas. Di bawah ini adalah penjelasan masing-masing.
1. Tidak Dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber