Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,
Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Berlaku Di Indonesia --Foto : Freepik.com/@vektor makro
17. Mengemudi di atas batas kecepatan
Pengemudi mobil dan sepeda motor yang melanggar peraturan batas kecepatan minimum atau maksimum di jalan raya dikenakan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 500.000 (Pasal 106 (4)) atau lebih Rp. 2 bulan penjara. Itulah mengapa penting untuk mengetahui berbagai jenis rambu lalu lintas: dilarang lalu lintas, dilarang berhenti,
18. Menerobos Palang Pintu Kereta Api
Banyak pengemudi bodoh yang mendobrak jeruji pintu kereta. Bagi pengemudi tersebut, pelanggaran lalu lintas diancam hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber