10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya

10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya

10 Peraturan Lalu Lintas Beserta Sanksinya --Foto : freepik.com/@javi_indy

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Peraturan lalu lintas diberlakukan untuk mengatur pengguna jalan dan menjamin keselamatan pengguna jalan yang melakukan perjalanan pada ruas jalan.

Tanpa peraturan lalu lintas tersebut, sangat sulit untuk berkendara dengan aman, terutama di jalan yang sibuk seperti di perkotaan.

Namun, masih ada kekhawatiran pengguna jalan karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang ditetapkan pemerintah. Tidak mengherankan jika mengurangi utang jaminan itu sulit. Contohnya seperti mengemudi mundur atau menggunakan jarak dekat sebagai alasan untuk tidak memakai sabuk pengaman.

Bagaimana cara menjaga lalu lintas? Caranya sangat sederhana. Artinya, Anda hanya perlu mengetahui peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah Anda, serta undang-undang lalu lintas baru yang baru saja berlaku di wilayah Anda. Di bawah ini adalah daftar peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Penemu Lampu Lalu Lintas John Peake Knight hingga Morgan dengan Lampu Lalu Lintas 3 Warna, ini Faktanya

1. Pengemudi Wajib Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen khusus yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi mobil, baik roda dua, empat, atau lebih.Tugas SIM ditentukan dalam Pasal 86 Pasal 22 Undang-Undang Angkutan dan Komunikasi Jalan Tahun 2009 Republik Indonesia.

Surat Izin Mengemudi merupakan bukti kemampuan mengemudi.

Surat Izin Mengemudi adalah catatan mengemudikan mobil yang memuat seluruh informasi identitas pengemudi.

Data yang berkaitan dengan catatan mengemudi dapat digunakan untuk mendukung penyelidikan polisi, investigasi dan identifikasi forensik.

BACA JUGA:Mengemudi di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional

SIM hanya dikeluarkan oleh Polisi Indonesia. Namun, membuat SIM sangatlah mudah. Anda dapat mengajukan permohonan Automates dengan mengunjungi kantor Samsat (Samsat) terdekat atau secara online.

Memperoleh Surat Izin Mengemudi melibatkan serangkaian langkah, termasuk memenuhi persyaratan administratif, memenuhi usia legal untuk Surat Izin Mengemudi, dan lulus pemeriksaan kesehatan dan tes mengemudi.

2. Pengemudi Wajib Membawa STNK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber