Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,

Apa Sajakah Denda Melanggar Lalu Lintas, 18 Pelanggaran yang Tak boleh Dilakukan Pengendara,

Denda Pelanggaran Lalu Lintas yang Berlaku Di Indonesia --Foto : Freepik.com/@vektor makro

Banyak pengemudi yang menyalahgunakan peran jalan raya sebagai area balap. Bila sampai tertangkap sedang melakukan balapan di jalan raya, Anda akan didenda Rp 500.000 atau penjara dua bulan.

 

6. Mengendarai Kendaraan di atas Trotoar

Saat lalu lintas padat, Anda akan melihat pengemudi menggunakan rute tersebut untuk mempersingkat waktu mencapai tujuan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas dan pelanggarnya dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000,- (Pasal 284). Selain itu, pelanggar bisa terancam hukuman dua bulan penjara.

BACA JUGA: Jenis SIM di Indonesia, Apakah Bisa Digunakan di Luar Negeri?

 

7. Tidak Memakai Helm SNI

Tidak memakai helm Penggunaan helm SNI hanya diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Namun kalian pastinya tahu jika ingin mengendarai sepeda motor. Anda juga bisa membantu melatih anggota keluarga atau teman yang mengendarai sepeda motor.Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI saat berkendara di jalan raya dipidana dengan pidana denda sebesar Rp 250.000 (Pasal 106.8) dan pidana penjara paling lama satu bulan.

Tentu saja memakai helm bukan sekedar untuk menghindari denda dari polisi di jalan raya, tapi demi keselamatan diri sendiri.Pernah dengar cerita bagaimana dia terselamatkan dari bencana karena memakai helm? Untuk itu, masyarakat sebaiknya memakai helm standar SNI untuk melindungi diri dari berbagai situasi berbahaya dan tidak terduga.

 

8. Penumpang sepeda motor tanpa helm

Tak hanya pengendara sepeda motor, penumpang kursi belakang juga akan dikenakan denda Rp 250.000 (Pasal 106 Ayat 8) atau SNI. satu bulan penjara. Oleh karena itu, jika Anda mengambil asuransi sepeda motor secara online, sebaiknya tanyakan kepada pengemudi tentang polis asuransi sepeda motor.

BACA JUGA: SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional

 

9. Lampu depan kendaraan tidak menyala pada malam hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber