Suap 10 Miliar, Mantan Kadis PUPR MUBA Dituntut 3 Tahun Penjara
![Suap 10 Miliar, Mantan Kadis PUPR MUBA Dituntut 3 Tahun Penjara](https://paltv.disway.id/upload/fc9dff87955670227b6eb84ce7c3dcbc.jpg)
Sidang tuntutan terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal-foto/lutfi-PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Bram Rizal selaku Kabid Penerangan Jalan Umum, yang menjadi terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap untuk penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum masing-masing selama 3 dan 2 tahun penjara. Jumat, (2/2/2024).
Dihadapan majelis hakim yang di ketuai Pitriadi, SH MH. Tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dalam tuntutannya JPU Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori selama 3 tahun penjara.
Menuntut untuk terdakwa Bram Rizal dengan pidana penjara selama 2 tahun," Tegas JPU Kejagung.Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, penuntut umum menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannnya bersalah serta menyesali perbuatannya.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana itu, kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pada Senin (12/2/2024) mendatang.
Diketahui, AKBP Dalizon dalam perkara tersebut, saat itu menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Dalam pengembangan perkara itu, kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bram Rizal.
Herman Mayori merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021, yang telah divonis hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: