Mengemudi di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional
Untuk memiliki SIM Internasional, diharuskan untuk memiliki SIM Nasional terlebih dahulu. POLRI--Foto : indoneisa.go.id
BACA JUGA:Bahaya Air Hujan pada Cat dan Bodi Mobil, Inilah Tips Cara Menjaga Mobil di Musim Penghujan
Persyaratan Dokumen
Pada tahap pengajuan, pemohon diharuskan untuk mengunggah dokumen dengan format JPG/JPEG dan ukuran maksimal 500 Kb. Dokumen yang diperlukan meliputi:
Foto Diri Terbaru:
- Foto tampak dua kancing kemeja.
- Latar belakang putih.
- Tidak menggunakan softlens.
- Wajah menghadap kamera.
Dokumen Identitas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
- Paspor yang masih berlaku.
Surat Izin Mengemudi (SIM):
- SIM Nasional yang masih berlaku sesuai dengan golongan SIM Internasional yang diajukan.
- Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam.
- SIM Internasional yang masih berlaku untuk perpanjangan.
BACA JUGA:Daftar Pemenang Public Challenge Simulator MotoGP 4jan6 Balap Tangguh
Biaya dan Pengiriman SIM Internasional
Proses pembuatan SIM Internasional melibatkan biaya sebesar Rp250.000 untuk pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan. Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Polri.
Setelah buku SIM Internasional diterbitkan, pengiriman dapat dilakukan sesuai dengan pilihan jasa yang dipilih pemohon, dengan jarak tempuh yang relevan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: indonesia.go.id