Mengemudi di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional
Untuk memiliki SIM Internasional, diharuskan untuk memiliki SIM Nasional terlebih dahulu. POLRI--Foto : indoneisa.go.id
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang mutlak diperlukan untuk Mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
Di Indonesia, proses perolehan SIM melibatkan ujian teori dan praktik yang ketat. Namun, untuk mengemudi di luar negeri, seseorang juga memerlukan SIM Internasional.
Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk membuat SIM Internasional, yang saat ini dapat diurus secara daring melalui layanan online Mabes Polri.
Proses Pengajuan SIM Internasional
BACA JUGA: SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional
Mabes Polri telah menyediakan layanan daring untuk pengurusan dan perpanjangan SIM Internasional.
Untuk memulai proses ini, pemohon perlu mengunjungi situs resmi Korps Lalu Lintas Mabes Polri di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Pada situs tersebut, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Klik tombol "Daftar" di situs web.
Isi formulir registrasi daring dengan lengkap.
Unggah hasil scan atau foto dokumen persyaratan, termasuk pasfoto, tanda tangan, SIM Nasional, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
BACA JUGA: SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri dan Syarat membuat SIM Internasional
- Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional.
- Isi Data Rekening Pengembalian untuk memastikan kelengkapan data.
- Pemohon akan menerima virtual account pada situs web dan konfirmasi pembayaran via email.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
- Setelah pembayaran, pemohon akan menerima nomor registrasi melalui email sebagai bukti registrasi.
Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau memeriksa status buku SIM Internasional melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: indonesia.go.id