Mengemudi di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional

Mengemudi di Luar Negeri? Ini Syarat dan Ketentuan Membuat SIM Internasional

Untuk memiliki SIM Internasional, diharuskan untuk memiliki SIM Nasional terlebih dahulu. POLRI--Foto : indoneisa.go.id

 

Informasi Tambahan

Untuk pengaduan khusus terkait kinerja dan pelayanan SIM Internasional, pemohon dapat menghubungi nomor WhatsApp 0819.0150.0669. Informasi lebih lanjut mengenai pembuatan SIM Internasional dapat diperoleh dengan menghubungi Korlantas Polri.

BACA JUGA: Bolehkah Menggoyangkan Mobil Saat Isi BBM Efektif? Simak Menurut Para Ahli

Alamat Kantor SIM Internasional berada di Gedung SIM International, Jl MT Haryono No. 37-38, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 12770. Layanan informasi di loket buka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Namun, pada hari Sabtu, Minggu, atau libur nasional, loket tidak beroperasi.

Dengan mengikuti prosedur dan ketentuan ini, pemohon dapat dengan mudah dan efisien memperoleh SIM Internasional untuk mengemudi di luar negeri.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id