Ternyata Eh Ternyata Ada Bentuk-bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam, Simak Penjelasannya!

Ternyata Eh Ternyata Ada Bentuk-bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam, Simak Penjelasannya!

Bentuk-bentuk ghibah yang dibolehkan dalam Islam dan penjelasannya.--freepik.com/@redgreystock

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Ghibah atau membicarakan keburukan orang lain adalah salah satu perbuatan tercela yang tidak disukai Allah SWT. Ghibah juga dikenal sebagai gosip, rumpi, atau menggunjing.

Sering kali kegiatan yang tidak berguna ini terjadi saat berkumpul bersama teman dan menjadi topik pembicaraan yang menarik.

Tidak hanya dalam kehidupan nyata, ghibah juga dapat terjadi di dunia maya. Meskipun seseorang sedang sendirian, ia masih dapat melakukan ghibah membicarakan keburukan orang lain di media sosial.

Perbuatan ghibah sangat dilarang dalam agama Islam dan haram hukumnya. Bahkan pelaku ghibah diumpamakan sebagai orang yang kejam dan suka memakan daging saudaranya yang sudah mati. Allah SWT berfirman:

BACA JUGA:Muslimah Wajib Tahu! Ini Bentuk-bentuk Tabarruj yang Dilarang dalam Islam, Sering Tak Disadari oleh Perempuan


Tidak hanya dalam kehidupan nyata, ghibah juga dapat terjadi di dunia maya.--freepik.com/@wayhomestudio

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS Al Hujurat: 12)

Kegiatan ghibah ini sangat dilarang dalam ajaran Islam, bahkan pelakunya akan menerima ganjaran berupa siksa kubur.

Disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad dan Thabrani, hadits riwayat Ya'la bin Siyabah pernah menceritakan, Rasulullah SAW pernah melintasi sebuah kuburan yang penghuninya sedang disiksa. Kemudian, beliau bersabda, "Sesungguhnya mayit ini banyak memakan daging orang lain (ghibah)."

Meskipun demikian, mengutip penjelasan Imam An Nawawi dalam kitab Al Adzkar pada laman NU Online, ada beberapa bentuk ghibah yang dibolehkan dalam Islam.

BACA JUGA:Para Suami Harus Tahu! Ini Aturan dan Adab Poligami dalam Islam dan Penjelasannya di dalam Al-Qur'an


Ghibah dibolehkan dalam persidangan di hadapan Hakim untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.--freepik.com/@freepik

Ghibah tersebut memiliki tujuan yang benar menurut syariat, yang mana tujuan tersebut tidak dapat tercapai kecuali dengan ghibah tersebut. Lantas apa saja bentuknya?

Ghibah dalam Persidangan di Hadapan Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber