Ternyata Eh Ternyata Ada Bentuk-bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam, Simak Penjelasannya!

Ternyata Eh Ternyata Ada Bentuk-bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam, Simak Penjelasannya!

Bentuk-bentuk ghibah yang dibolehkan dalam Islam dan penjelasannya.--freepik.com/@redgreystock


Ghibah dibolehkan untuk mengingatkan publik agar terhindar dari kejahatan yang terang-terangan.--freepik.com/@rawpixel.com

Ghibah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. Misalnya, seseorang yang suka memalak atau ada seseorang yang suka meminum-minuman keras di jalanan dan mengganggu orang-orang disekitarnya.

Maka, kita perlu menceritakan kelakuan orang tersebut kepada orang lain agar berhati-hati dan terhindar dari kejahatan.

Dalam kondisi ini, kita boleh mengghibahkan pihak tersebut sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Tetapi, kita haram menyebutkan aib lain orang tersebut yang tidak dilakukan secara terang-terangan.

Saat Menanyakan Seseorang

BACA JUGA:Ini Pandangan Islam Tentang Anak Durhaka, Dosa Besar yang Harus Dihindari Seorang Muslim


Ghibah dibolehkan untuk memperkenalkan seseorang atau dalam kondisi menanyakan seseorang.--freepik.com/@katemangostar

Dan yang terakhir adalah ghibah untuk memperkenalkan seseorang atau dalam kondisi menanyakan seseorang.

Menyebutkan kekurangan orang lain dibolehkan bila nama dan sifatnya tidak cukup dikenal oleh orang lain kecuali dengan sifatnya maupun kekurangannya tersebut.

Misalnya, "dia laki-laki dengan kondisi tuli", dan sebaiknya sebutan itu didahului dengan kata “maaf” untuk menghilangkan kesan merendahkan.

Kata-kata tersebut dibolehkan dengan tujuan bukan untuk menghina. Namun jika dengan sengaja menghina maka hukumnya haram.

BACA JUGA:Bisa Diamalkan! Tips Menghadapi Cobaan Hidup yang Berat bagi Muslim serta Memaknai Ujian dari Allah SWT


Kegiatan ghibah sangat dilarang dalam ajaran Islam, bahkan pelakunya akan menerima ganjaran berupa siksa kubur.--freepik.com/@freepik

Ghibah dalam kondisi-kondisi di atas tentunya didasari dari berbagai hadis shahih. Dari berbagai hadis itu, ulama menyimpulkan bahwa ghibah pada kondisi-kondisi ini dibolehkan tanpa maksud merendahkan, tetapi dengan niat memperjelas atau mengatasi permasalahan.

Dengan demikian, pada kondisi tertentu dan dengan alasan yang kuat, ghibah dibolehkan untuk kepentingan umum, kepentingan hukum, ataupun untuk kemaslahatan yang dibolehkan menurut syariat Islam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber