Para Suami Harus Tahu! Ini Aturan dan Adab Poligami dalam Islam dan Penjelasannya di dalam Al-Qur'an
Para suami harus tahu! Ini adab-adab poligami dalam Islam dan penjelasannya di dalam Al-Qur'an.--freepik.com/@vectorjuice
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Semua pasangan pasti menginginkan pernikahan yang harmonis dan penuh kasih sayang satu sama lain. Namun, tidak menampik kemungkinan poligami dapat terjadi karena disebabkan alasan tertentu.
Mengutip laman kemenag.go.id, dalam bahasa Arab poligami disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapapun jumlahnya.
Sementara itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami adalah sistem perkawinan yang mengizinkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu atau bisa kedua, ketiga dan seterusnya.
Kata poligami terkadang terdengar menakutkan, khususnya bagi kaum perempuan, karena poligami kerap kali dianggap merugikan pihak perempuan dan menguntungkan bagi laki-laki dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Menghilangkan Stigma Negatif, Inilah Keutamaan Menikahi Janda dalam Islam
Terlebih lagi, bagi seorang perempuan, sering miris melihat fenomena dan kasus yang memprihatinkan dalam praktek poligami.
Terkadang tidak sedikit para suami yang melakukan praktek poligami yang tidak mengerti aturan dan adab poligami yang dianjurkan oleh Islam.
Sehingga, yang seharusnya mereka mendapatkan pahala karena mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, tapi justru mendapatkan dosa, karena tidak mampu memperlakukan istri dengan adil.
Pada dasarnya, Islam memperbolehkan pengikutnya melakukan poligami dengan batasan jumlah sebanyak empat istri.
BACA JUGA:Mengubah Stigma Janda! Dari Tulang Rusuk Menjadi Tulang Punggung
Suami harus mampu berbuat adil terhadap istri jika ingin berpoligami.--freepik.com/@macrovector
Namun, di sisi lain ada persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya harus bisa berlaku adil pada semua istrinya secara harfiah maupun lahiriah.
Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman, yang artinya:
“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber