Ternyata Eh Ternyata Ada Bentuk-bentuk Ghibah yang Dibolehkan dalam Islam, Simak Penjelasannya!

Bentuk-bentuk ghibah yang dibolehkan dalam Islam dan penjelasannya.--freepik.com/@redgreystock
Seseorang, saksi atau korban, boleh menceritakan keburukan atau perbuatan tidak baik pelaku kejahatan yang dilakukannya secara zalim. Hal ini bertujuan untuk mengungkap suatu kezaliman dan pelaku bisa diadili.
Ghibah dalam Upaya Menghentikan Kemungkaran
Ghibah dibolehkan dalam upaya menghentikan kemungkaran.--freepik.com/@freepik
Seseorang dibolehkan melakukan ghibah saat meminta bantuan kepada orang lain untuk mencegah ataupun menghentikan kemungkaran hingga mencegah kemaksiatan.
Ataupun dalam hal melaporkan pelanggaran hukum kepada aparat kepolisian atau otoritas terkait dengan niat mencegah kemungkaran tersebut.
Karena, Imam Nawawi mengatakan, menghilangkan kemungkaran hukumnya wajib selama mampu dilakukan.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW mengatakan, "Tolonglah saudaramu yang zalim dan dizalimi..."
Seseorang boleh menceritakan masalahnya ataupun orang lain untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa.--freepik.com/@freepik
Saat Meminta Fatwa
Bentuk ghibah yang dibolehkan lainnya yaitu saat seseorang meminta fatwa atau penjelasan. Seseorang boleh menceritakan masalahnya ataupun orang lain untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama yang mengeluarkan fatwa. Namun, lebih dianjurkan tidak menyebut secara spesifik orang yang melakukannya.
Ghibah dalam Hal Mengingatkan Publik agar Terhindar dari Kejahatan yang Terang-terangan
Ghibah ini dibolehkan apabila pelaku kemaksiatan melakukan secara terang-terangan perbuatan dosanya di hadapan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber