Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Bank BNI Rp6,4 Miliar, Uang Habis Karena Judi Online

Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Bank BNI Rp6,4 Miliar, Uang Habis Karena Judi Online

Tersangka penggelapan uang nasabah Bank BNI sebesar Rp6,4 miliar ternyata habiskan untuk bermain judi slot.-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kuasa Hukum tersangka Andrie Triyono, Rizal Syamsul mengungkapkan bahwa uang nasabah Bank BNI senilai Rp6,4 miliar, mulai digelapkan kliennya sejak Agustus 2022.

"Dana Rp6,4 miliar mulai ada proses penggelapan itu sejak Agustus 2022 sampai Oktober 2023," ungkap Rizal Syamsul.

Masih dikatakannya, terhadap uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka Andrie Triyono untuk bermain judi slot.

"Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk judi slot dan keperluan pribadi, tapi sebagian besar digunakan untuk bermain judi slot," kata Rizal Syamsul.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Gledah Rumah Tersangka Penggelapan Dana Nasabah Bank Senilai Rp 6,4 Miliar


Rizal Syamsul, Kuasa Hukum tersangka Andrie Triyono.-Luthfi-PALTV

Uang tersebut tersangka dapatkan dari hasil penggelapan dana nasabah Bank BNI secara bertahap.

"Ada total delapan nasabah pensiunan, swasta hingga pimpinan dewan," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya akan berupaya mengembalikan uang kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka, yang telah menggelapkan uang nasabah Bank BNI tersebut dengan menjual aset yang dimiliki kliennya.

"Kami berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut dengan catatan aset yang disita itu akan kita jual dan kembalikan kepada negara," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv